PENGAWETAN IRADIASI
Mikroba akan inaktif dengan bermacam-macam radiasi,
misalnya radiasi sinar ultraviolet atau radiasi pengion. Radiasi pengion yang
digunakan untuk sterilisasi dan inaktivasi enzym, jika dosisnya berlebihan
dapat mengakibatkan perubahan cita rasa, warna, tekstur dan dapat membayakan
kesehatan. Oleh karena itu dosis radiasi pengion yang lebih rendah banyak
digunakan untuk mengawetkan bahan pangan.
A. Definisi
Iradiasi
Iradiasi merupakan penggunaan energi buatan untuk
mempengaruhi atau mengubah sebagian keseimbangan materi dengan tujuan tertentu.
Tujuan iradiasi adalah untuk pengawetan, membantu proses pengolahan dan
penelitian tentang mekanisme perubahan atau struktur senyawa bahan pangan.
Pengaruh perlakuan iradiasi terhadap mikroba dapat
merusak DNA sel hidup. Adanya radiasi mengakibatkan enzym tidak terbentuk.
Pengaruh radiasi terhadap bahan pangan dapat merusak sel=sel jaringan seperti
perubahan warna pada pigmen, perubahan tekstur pada protein serta merusak
vitamin. Pengaruh tidak langsung terjadi pada sel-sel molekul menjadi pasangan
ion radikal bebas misalnya air akan pecah menjadi H (radikal hidrogen) dan OH
(radikal hidroksil), dimana radikal-radikal H dan OH dapat bereaksi satu sama
lain dengan oksigen, dengan molekul organik dan ion-ion yang terlarut dalam
air. Protein sangat rentan terhadap iradiasi, terutama protein yang mengandung
sulfur akan pecah. Iradiasi terhadap lemak yang mengandung ikatan peroksida
mengakibatkan bau dan rasa tidak enak.
Kelebihan dan keuntungan iradiasi adalah:
- mutu bahan pangan yang meliputi warna, struktur, rasa, aroma dan vitamin tidak berbahaya bagi kesehatan konsumen.
- Bahan tetap dalam keadaan segar
- Kenaikan suhu bahan yang disterilkan tidak melebihi 40C
- Dapat ditempatkan dalam wadah atau kaleng
Iradiasi makanan umumnya adalah iradiasi pengion yang
dihasilkan oleh isotop radioaktif atau percepatan elektron. Iradiasi disebut
juga sterilisasi dingin karena tidak terdapat kenaikan suhu yang nyata.
B.
Aplikasi Iradiasi Dalam Teknik Pengawetan Pangan [1]
Pendahuluan
Bahan pangan merupakan materi yang mudah rusak (perishable). Dengan sifat yang mudah rusak, maka
bahan pangan mempunyai masa simpan yang terbatas. Bermacam-macam teknik pengawetan dan
pengolahan bahan pangan dilakukan untuk memperpanjang marketable life
komoditas hasil pertanian di antaranya pengeringan, pembekuan, penggunaan bahan
kimia dan iradiasi.
Tujuan pengawetan pangan adalah untuk menghambat atau
mencegah terjadinya kerusakan pangan, mempertahankan kualitas bahan,
menghindarkan terjadinya keracunan dan mempermudah penanganan serta
penyimpanan. Bahan pangan yang awet
mempunyai nilai yang lebih tinggi karena terjadinya kerusakan dapat
diperkecil. Namun demikian metode
pengawetan tidak selalu dapat mempertahankan kualitas asal bahan pangan atau
kandungan gizi dari komoditas yang diawetkan.
Iradiasi merupakan salah satu jenis pengolahan bahan
pangan yang menerapkan gelombang elektromagnetik. Iradiasi bertujuan mengurangi kehilangan
akibat kerusakan dan pembusukan, serta membasmi mikroba dan organisme lain yang
menimbulkan penyakit terbawa makanan.
Tetapi prinsip pengolahan, dosis, teknik dan peralatan, persyaratan
kesehatan dan keselamatan serta pengaruh iradiasi terhadap pangan harus
diperhatikan.
Pengembangan dan penggunaan iradiasi untuk
stabilitasasi bahan pangan memberikan kemungkinan bahan pangan dapat diawetkan
tanpa mengalami perubahan nyata sifat alaminya.
Bidang ini dirintis oleh Dr Bernand E. Proctor dan Dr. Samuel A.
Goldblith pada akhir tahun 1940 dan sejak itu menjadi tantangan bagi banyak
ilmuwan dan ahli teknologi bahan pangan (Desrosier, 1988).
Metode iradiasi telah disetujui oleh tiga badan dunia
yaitu The Joint Expert Committee on Wholesomeness of Irradiation Foods (JECWIF)
yang mewakili WHO, IAEA dan FAO tahun 1981 setelah ,menelaah data-data makanan
yang diiradiasi sampai dosis rata-rata 1 Mrad, sehat untuk dikonsumsi. Selanjutnya Codex Allimentarius Comunission
dari FAO mengesahkan kesimpulan yang dikeluarkan JECWIF.
Oleh karena itu perlu diinformasikan mengenai aplikasi
iradiasi dalam teknik pengawetan pangan dan pengaruhnya terhadap keamanan dan
mutu pangan yang merupakan masalah yang banyak mendapat perhatian dan
menimbulkan kesalahpahaman.
Teknik Iradiasi
Iradiasi
adalah proses aplikasi radiasi energi
pada suatu sasaran, seperti pangan.
Menurut Maha (1985), iradiasi adalah suatu teknik yang digunakan untuk
pemakaian energi radiasi secara sengaja dan terarah. Sedangkan menurut Winarno et al. (1980),
iradiasi adalah teknik penggunaan energi untuk penyinaran bahan dengan
menggunakan sumber iradiasi buatan.
Jenis
iradiasi pangan yang dapat digunakan untuk pengawetan bahan pangan adalah
radiasi elektromagnetik yaitu radiasi yang menghasilkan foton berenergi tinggi
sehingga sanggup menyebabkan terjadinya ionisasi dan eksitasi pada materi yang
dilaluinya. Jenis iradiasi ini dinamakan
radiasi pengion, contoh radiasi pengion adalah radiasi partikel a, b, dan gelombang
elektromagnetik g. Contoh radiasi pengion yang disebut terakhir
ini paling banyak digunakan (Sofyan, 1984; Winarno et al., 1980).
Apabila
suatu zat dilalui radiasi pengion, energi yang melewatinya akan diserap dan
menghasilkan pasangan ion. Energi yang
melewatinya akan diserap dan menghasilkan pasangan ion. Energi yang diserap oleh tumbukan radiasi
dengan partikel bahan pangan akan menyebabkan eksitasi dan ionisasi beribu-ribu
atom dalam lintasannya yang akan terjadi dalam waktu kurang dari 0,001 detik.
Sumber Iradiasi
Dua jenis
radiasi pengion yang umum digunakan untuk pengawetan makanan adalah : sinar
gamma yang dipancarkan oleh radio nuklida 60Co (kobalt-60) dan 137Cs
(caesium-37) dan berkas elektron yang terdiri dari partikel-pertikel bermuatan
listrik. Kedua jenis radiasi pengion ini
memiliki pengaruh yang sama terhadap makanan.
Perbedaan yang sama terhadap makanan.
Perbedaan keduanya adalah pada daya tembusnya. Sinar gamma mengeluarkan energi sebesar 1 Mev
untuk dapat menembus air dengan kedalaman 20 – 30 cm, sedangkan berkas elektron
mengeluarkan energi sebesar 10 Mev untuk dapat menembus air sedalam 3,5 cm.
Suatu
persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam proses pengolahan pangan dengan
iradiasi adalah energi yang digunakan tidak boleh menyebabkan terbentuknya
senyawa radioaktif pada bahan pangan (Sofyan, 1984). Sampai saat ini sumber iradiasi yang banyak
digunakan dalam pengawetan pangan adalah 60Co dan 137Cs.
Dosis Radiasi
Menurut
Hermana (1991), dosis radiasi adalah jumlah energi radiasi yang diserap ke
dalam bahan pangan dan merupakan faktor kritis pada iradiasi pangan. Seringkali untuk tiap jenis pangan diperlukan
dosis khusus untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Kalau jumlah radiasi yang digunakan kurang
dari dosis yang diperlukan, efek yang diinginkan tidak akan tercapai. Sebaliknya jika dosis berlebihan, pangan
mungkin akan rusak sehingga tidak dapat diterima konsumen. Besarnya dosis radiasi yang dipakai dalam
pengawetan makanan tergantung pada jenis bahan makanan dan tujuan
iradiasi. Persyaratan dosis yang dibutuhkan
untuk mengiradiasi jenis pangan tertentu dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
Tabel.
Penerapan dosis dalam berbagai penerapan iradiasi pangan
Tujuan
|
Dosis (kGy)
|
Produk
|
Dosis rendah
(s/d 1 KGy)
Pencegahan pertunasan
Pembasmian serangga dan
parasit
Perlambatan proses fisiologis
|
0,05 – 0,15
,15 – 0,50
0,50 – 1,00
|
Kentang,
bawang putih, bawang bombay, jahe,
Serealia,
kacang-kacangan, buah segar dan kering, ikan, daging kering
Buah dan
sayur segar
|
Dosis sedang
(1- 10 kGy)
Perpanjangan masa simpan
Pembasmian mikroorganisme perusak dan patogen
Perbaikan sifat teknologi pangan
|
1,00 – 3,00
1,00 – 7,00
2,00 – 7,00
|
Ikan, arbei
segar
Hasil laut
segar dan beku, daging unggas segar/beku
Anggur
(meningkatkan sari), sayuran kering (mengurangi waktu pemasakan)
|
Dosis tinggi1 (10 – 50 kGy)
Pensterilan industri
Pensterilan bahan tambahan makanan tertentu dan
komponen-nya
|
10 - 50
|
Daging,
daging unggas, hasil laut, makanan siap hidang, makanan steril
|
1 Hanya digunakan untuk tujuan khusus. Komisi Codex Alimentarius Gabungan FAO/WHO
belum menyetujui penggunaan dosis ini
Pengukuran
dosis agar bahan pangan dapat menerima dosis iradiasi secara tepat, dilakukan
dengan menggunakan suatu sistem dosimetri.
Dosimetri merupakan suatu metode pengukuran dosis serap (absorbsi)
radiasi terhadap produk dengan teknik pengukuran yang didasarkan pada
pengukuran ionisasi yang disebabkan oleh radiasi menggunakan dosimetri.
C. Prinsip
Iradiasi Pangan
Pada pengawetan
bahan pangan dengan iradiasi digunakan radiasi berenergi tinggi yang dikenal
dengan nama radiasi pengion, karena dapat menimbulkan ionisasi pada materi yang
dilaluinya (Maha, 1981). Gambar 1. menunjukkan prinsip pengawetan bahan pangan
dengan iradiasi.
Bila sumber iradiasi (sinar x, sinar gamma dan berkas
elektron) mengenai bahan pangan, maka akan menimbulkan eksitasi, ionisasi dan
perubahan komponen yang ada pada bahan pangan tersebut. Apabila perubahan terjadi pada sel hidup,
maka akan menghambat sintesis DNA yang menyebabkan proses terganggu dan terjadi
efek biologis. Efek inilah yang
digunakan sebagai dasar untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada bahan
pangan (Maha, 1981).
Pemanfaatan praktis iradiasi bahan pangan banyak
berkaitan dengan pengawetan. Radiasi
menonaktifkan organisme perusak pangan, yaitu bakteri, kapang dan khamir. Iradiasi juga efektif untuk memperpanjang
masa simpan sayur dan buah segar karena membatasi perubahan hayati yang
berkaitan dengan pematangan, peramunan, pertumbuhan dan penuaan.
D. Aspek
Keamanan
Keamanan
pangan iradiasi merupakan faktor terpenting yang harus diselidiki sebelum
menganjurkan penggunaan proses iradiasi secara luas. Hal yang membahayakan bagi konsumen bila molekul
tertentu terdapat dalam jumlah banyak pada bahan pangan, berubah menjadi
senyawa yang toksik, mutagenik, ataupun karsinogenik sebagai akibat dari proses
iradiasi.
Hasil penelitian mengenai efek kimia iradiasi pada
berbagai macam bahan pangan hasil iradiasi (1 – 5 kGy) belum pernah ditemukan
adanya senyawa yang toksik. Pengawetan
makanan dengan menggunakan iradiasi sudah terjamin keamanannya jika tidak
melebihi dosis yang sudah ditetapkan, sebagaimana yang telah direkomendasikan
oleh FAO-WHO-IAEA pada bulan november 1980.
Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa semua bahan yang diiradiasi tidak
melebihi dosis 10 kGy aman untuk dikonsumsi manusia. Pernyataan ini dikeluarkan sehubungan dengan
munculnya kekhawatiran konsumen akan keracunan sebagai pengaruh sampingnya.
E Permasalahan
Iradiasi Pangan
Permasalahan
yang menyangkut kesehatan pada makanan yang diiradiasi adalah permasalahan
tentang gizi, mikrobiologi dan toksikologi.
1. Aspek Gizi
Masalah
gizi pada makanan yang diiradiasi ialah kekhawatiran akan adanya perubahan
kimia yang mengakibatkan penurunan nilai gizi makanan, yang menyangkut
perubahan komposisi protein, vitamin dan lain-lain (Glubrecht, 1987). Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa
makanan yang diiradiasi sampai dosis 1 kGy tidak menimbulkan perubahan yang
nyata, sedangkan pada dosis 1 – 10 kGy bila udara pada saat iradiasi dan
penyimpanan tidak dihilangkan akan mengakibatkan penurunan beberapa jenis
vitamin. Untuk itu telah dilakukan berbagai
penelitian untuk mengetahui kondisi iradiasi yang tepat, sehingga pada
prakteknya tidak akan terjadi perubahan nilai gizi dalam bahan pangan, terutama
makronutrisinya sepperti karbohidrat, lemak dan protein (Purwanto dan Maha,
1993).
2. Aspek Mikrobiologi
Dalam
makanan iradiasi, masalah mikrobiologi yang mungkin timbul adalah sifat
resistensi atau efek mutagenik dan peningkatan patogenitas mikroba (WHO, 1991 dalam
Simatupang, 1983). Daya tahan berbagai
jenis mikroorganisme terhadap radiasi secara berurutan adalah sebagai berikut :
spora bakterI > khamir > kapang > bakteri gram positif > bakteri
gram negatif. Ternyata bakteri gram
negatif merupakan yang paling peka terhadap radiasi. Oleh karena itu, untuk menekan proses
pembusukan makanan dapat digunakan iradiasi dosis rendah (Jay, 1996).
3. Aspek Toksikologi
Analisis
kimia yang dilakukan terhadap makanan yang diawetkan dengan iradiasi tidak
ditemukan senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Namun uji tersebut saja tidak cukup untuk
meyakinkan keamanannya sehingga perlu dilakukan uji toksikologi. Uji toksikologi terhadap makanan iradiasi
dilakukan dengan prosedur yang jauh lebih teliti dan kompleks bila dibandingkan
dengan pengujian sebelumnya, karena sejak awal keamanan makanan iradiasi sangat
banyak dipertanyakan.
Kekhawatiran
ini mungkin disebabkan adanya senyawa radioaktif pada makanan yang
diiradiasi. Iradiasi pada suatu bahan
pangan yang mengandung air menyebabkan ionisasi dari bagian molekul-molekul air
dengan pembentukan hidrogen dan radikal hidroksil yang sangat reaktif. Radikal-radikal ini sangat berperan terhadap
pengaruh biologis iradiasi pengion. Oleh
karena itu terdapat pengaruh tidak langsung dari iradiasi jaringan-jaringan
lembab yang disebabkan oleh air yang diaktivasikan. Hidrogen dan radikal hidroksil secara kimiawi
dikenal sangat reaktif dan dapat bertindak sebagai zat pereduksi ataupun
pengoksidasi.
Kekhawatiran
ini dapat terjawab melalui beberapa
penelitian yang dilakukan dan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa
makanan iradiasi berbahaya bagi kesehatan konsumen, sehingga berdasarkan hal
tersebut, pada bulan Nopember 1980, para pakar dari FAO, WHO dan IAEA yang
tergabung dalam Joint Expert Committee on Food Irradiation (JECFI)
mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa semua jenis bahan pangan yang
diiradiasi sampai batas 10 Kgy adalah aman dikonsumsi.
F. Legalitas
Iradiasi
Setiap metode pengolahan pangan mengakibatkan perubahan sifat pangan
yang mungkin menimbulkan konsekuensi pada konsumen, tetapi jelas bahwa pangan
yang diiradiasi aman, dan konsumsinya sebagai bagian dari makanan sehari-hari
sama sekali tanpa akibat yang membahayakan (Hermana, 1991).
Untuk memastikan terdapatnya tingkat keamanan yang diperlukan, pemerintah
perlu mengundangkan peraturan, baik mengenai pangan yang diiradiasi maupun
sarana iradiasi. Peraturan tentang
iradiasi pangan yang sampai sekarang digunakan antara lain adalah Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 826 Tahun 1987 dan No. 152 Tahun 1995. Peraturan tersebut selanjutnya digunakan
sebagai bahan acuan dalam penyusunan Undang-undang Pangan No. 7 Tahun 1996.
Menurut Hermana (1991), pangan yang diiradiasi tidak dapat dikenali dengan
penglihatan, penciuman, pencecapan ataupun perabaan. Satu-satunya cara agar konsumen mengetahui
dengan pasti bahwa suatu pangan telah diiradiasi adalah dengan menyertakan
label yang menyatakan dengan jelas perlakuan tersebut dalam kata, logo atau
keduanya. Pelabelan pangan di Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 69 Tahun 1999 dan khusus mengenai
iradiasi pangan diatur dalam pasal 34.
Penutup
Teknologi
iradiasi yang telah diintroduksikan
ke dunia industri dan masyarakat, kini telah dimanfaatkan secara
luas dalam berbagai industri. Proses
pengawetan panganpun telah lama memanfaatkannya untuk berbagai bahan pangan dan
makanan dan telah dilepaskan ke masyarakat luas, seperti berbagai jenis
buah-buahan, sayuran, rempah-rempah dan bumbu masak, berbagai jenis hasil laut,
berbagai jenis daging, masakan jadi, gandum dan kentang.
Negara berkembang telah menetapkan swasembada pangan
sebagai salah satu tujuan pembangunan dan ekspor pangan merupakan sumber
penghasilan. Oleh karena itu pengurangan
kehilangan pangan merupakan kebutuhan yang penting. Iradiasi pangan, selain mengurangi kehilangan
pangan dapat memberikan keuntungan khusus dibandingkan dengan cara pengolahan
pangan konvensional. Namun iradiasi
pangan tidak hanya memerlukan tenaga terlatih dan peralatan khusus, tetapi juga
sistem peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa proses ini akan
dilaksanakan dengan benar dengan standar keamanan.
Akhirnya Irradiasi adalah bukan sebuah "silver
bullet." Di mana tidak ada silver
bullet yang dapat memecahkan semua problem keamanan pangan. Irradiasi
memberikan beberapa efek dalam penggunaannya di bidang pangan dan kesehatan masyarakat. Bagaimanapun juga, hanya waktu yang akan
mengatakan penerapan iradiasi pangan dapat
masuk ke pasaran dan keberhasilannya dapat diperoleh pada masa yang akan datang.
beberapa industri obat dan makanan di Indonesia sudah menerapkan metode iradiasi ini loh, sayangnya tidak dipublish ke konsumen karena opini radiasi itu bahaya
BalasHapus