1. pendaftaran nama perseroan
terbatas
1. Cek dan pendaftaran
nama perusahaan. Permohonan diajukan kepada Notaris.
2. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
2. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
3. Jika nama perseroan sudah dimiliki atau sudah di pesan oleh oranh lain, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
- Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
- Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja
2. Akta pendirian perseroan terbatas
Setelah mendapatkan kepastian
mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta
Pendirian oleh kantor notaris untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan
atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau
melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
Jika minuta anggaran dasar
perseroan terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas
dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
- Fotokopi KTP para pendiri
- Fotokopi KTP pengurus
- Data pendirian perusahaan
- Draf dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja
- Akta Pendirian PT 1 hari kerja
3. surat keterangan domisili
perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha
2 hari kerja setelah permohonan
diajukan
4. nomor pokok wajib pajak (npwp)
Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
- Kartu NPWP, dan
- Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
2 hari kerja setelah permohonan
diajukan
5.
Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
5. pengesahan anggaran dasar
perseroan terbatas
Permohonan ini diajukan kepada
Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
(Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
- Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
10 hari kerja hingga 30 hari
kerja setelah permohonan diajukan
6, surat izin usaha perdagangan
(siup)
Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau
Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan
diajukan
7. tanda daftar perusahaan (tdp)
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas
Perdagangan.
10 (sepuluh) hari kerja setelah
permohonan diajukan
8. pengumuman dalam berita negara
republik indonesia
Perusahaan yang telah diumumkan
dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai
badan hukum telah sempurna. Permohonan
ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
60 (enampuluh) sampai
dengan 90 (semibilanpuluh) hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar